• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Alvin Lim: Kasus Hukumnya Nebis in Idem dan Inkrah Dimana?

by Ruang Politik
23 Juli 2022
in Kilas Update
433 9
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK. COM-Terdakwa Alvin Lim sering memakai postingan di medsos untuk kepentingan kasus hukumnya, sejak perkara pemalsuan klaim dokumen Allianz digelar kembali.

Alvin Lim diketahui kerap merekam rilis lewat unggahan instagram alvinlim_official, dimana terdakwa menyebut banyak ketentuan mengenai hukum acara pidana (KUHAP) yang dilanggar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Termasuk soal kasus hukumnya yang disebutnya sebagai nebis in idem dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Banyak ngawurnya di sana (PN Jaksel) hukum acara banyak dilanggar. Mereka abuse of power,” ucap terdakwa Alvin Lim.

Atas hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djoeyamto Hadi Sasmito balik bertanya apa arti dan makna nebis in idem itu kepada terdakwa.

Berita Terkait:
Mahasiswa Unila Tetap Ajukan Judicial Review UU IKN, Hakim Tak Perlu Intimidatif

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

Alvin Lim Hardik Tim JPU, Otto Hasibuan: Seharusnya Itu Tidak Perlu

Bikin Gaduh Persidangan, Persadi: Alvin Lim Lecehkan Pengadilan

“Dari pihak terdakwa AL mengatakan perkara ini nebis in idem. Apa sih yang dimaksud nebis in idem itu? Di sana disebutkan kalau itu mengenai perkara yang sama kemudian sudah diputus dan inkrah. Artinya itu sudah menyentuh pokok perkara, sedangkan kasus terdakwa AL ini pokok perkaranya sama sekali belum tersentuh. Jadi nebis in idem-nya dimana,” ujar Djoeyamto kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Djoeyamto menyebut medsos yang digunakan para pihak yang sedang berperkara tidak akan bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim yang diatur Pasal 12 tentang Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Majelis hakim akan tetap melaksanakan putusan meski tidak dihadiri oleh terdakwa.

“Dihadiri atau tidak dihadiri terdakwa, putusan akan tetap diketuk. Terdakwa mangkir pun no problem,” tegasnya.

Menurutnya, propaganda para pihak yang sedang berperkara lewat media sosial saat ini menjadi cara untuk menekan dengan membentuk opini publik.

“Para pihak itu sekarang pintar, mereka mempengaruhi publik dengan membuat konten seolah dia lah yang benar. Dengan cara membikin konten versinya dia. Narasinya dia bikin seolah-olah dia yang teraniaya,” ungkapnya.

Dia menyebut cara terdakwa Alvin Lim memanfaatkan postingan di medsos sah-sah saja. Tetapi, katanya pengadilan tidak akan terpengaruh.

“Majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, tidak terpengaruh oleh konten-konten. Itu saya jamin,” ucapnya.

“Kita harus fakta di persidangan yang terjadi seperti apa. Hakim tidak akan berpengaruh terhadap opini publik,” sambungnya mengakhiri. (DAR)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Alvin LimRuang Politik
Previous Post

Alvin Lim Hardik Tim JPU, Otto Hasibuan: Seharusnya Itu Tidak Perlu

Next Post

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kombes Endra Zulpan

Ruang Politik

Next Post
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan /Dok PMJ

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kombes Endra Zulpan

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo (kanan) saat memapah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) dengan Presiden Joko Widodo (kiri) saat Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023)./Antara

Beri Saran ke Bu Mega Demi Selamatkan PDIP, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Pak Jokowi

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In