RUANGPOLITIK.COM-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pemecatan M. Taufik menjadi kewenangan Prabowo Subianto.
“Soal Pak Taufik itu kan kewenangan dari DPP (Prabowo Subianto),” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (21/7/2022).
Semua kader Gerindra, kata dia, hanya bisa mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan Prabowo Subianto.
Tugas kader adalah bagaimana berupaya memenangkan Gerindra pada kontestasi Pemilu 2024.
Berita Terkait:
Pecat M Taufik, Gerindra Sebut Masalah Kantor dan Korupsi
Gerindra Bantah Pemecatan Taufik Karena Dukung Anies Baswedan
Dipecat Gerindra! M Taufik: Saya Sudah Akan Mundur
M Taufik Gerindra Beri Sinyal Bakal Pindah ke NasDem
“Apa pun yang menjadi kebijakan DPP, kita senantiasa melaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPC Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat ketua umumnya Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mereka menggugat Prabowo lantaran tidak kunjung memecat M. Taufik yang sebelumnya direkomendasikan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selasatan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Adapun pihak penggugat adalah DPC Partai Gerindra Kota Jakarta Timur dengan kuasa hukum, Zulham Effendi.
Terdapat dua pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini, yakni Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra. Kemudian turut tergugat adalah Majellis Kehormatan Partai Gerindra.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022,” demikian isi gugatan tersebut.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)