RUANGPOLITIK.COM-Tim pengacara yang mewakili keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka mengikuti gelar perkara.
Undangan gelar perkara awal itu berkenaan dengan laporan dugaan pembunuhan berencana.
“Tujuan diundangnya yaitu untuk melaksanakan gelar pekara awal. Tentang adanya laporan kami dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana,” terang Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, melansir PMJ News, Rabu (20/7/2022).
Dia meyakini bahwa telah terjadi dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J sesuai dengan laporannya.
Berita Terkait:
Prof Suparji: Keputusan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Merupakan Langkah Tepat
Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Desakan Agar Kadiv Propam Irjen Sambo Dinonaktifkan Makin Santer
Kamarudin pun mengungkap barang bukti lain yang mengarah terhadap dugaan pembunuhan.
Dia menemukan lilitan di leher Brigadir J. Artinya, kata dia, ada dugaan Brigadir J dijerat dari belakang.
“Kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher, artinya ada dugaan bahwa Brigadir ini dijerat dari belakang,” tuturnya.
“Jadi, di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” sambungnya.
Kamarudin mengatakan pihaknya semakin yakin bahwa terdapat tindak pidana terencana oleh orang-orang tertentu dalam kasus ini. Bahkan, ia meyakini dugaan pembunuhan itu tidak dilakukan oleh satu orang.
“Karena itu, kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang. Karena ada yang berperan pakai pistol, ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam,” imbuhnya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)