• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024

by Ruang Politik
20 Juli 2022
in Kilas Update
430 5
Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024/Ist

Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024/Ist

465
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) meski telah dinyatakan bebas bersyarat keluar penjara.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan,”ujar Rika kepada kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Selama menjalankan bimbingan, Rika mengatakan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas. Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

“Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di Rutan/Lapas,” ucap Rika.

Berita Terkait:
La Nyalla Tanda Tangan Plakat ‘Man of The Year 2021’ untuk Habib Rizieq Shihab

Tudingan Intelijen Bermain saat FPI Reborn Dukung Anies, Pengamat: Seharusnya Lakukan Konsolidasi Internal Dulu

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

Rizieq diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkait tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun.

Rizieq Shihab sudah keluar penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sekitar pukul 06.45 WIB. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HRSRuang Politik
Previous Post

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

Next Post

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Jejak Kasusnya…

Ruang Politik

Next Post
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat/Ist

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Jejak Kasusnya…

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo (kanan) saat memapah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) dengan Presiden Joko Widodo (kiri) saat Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023)./Antara

Beri Saran ke Bu Mega Demi Selamatkan PDIP, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Pak Jokowi

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In