RUANGPOLITIK.COM-Tim Advokasi Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aziz Yanuar menjelaskan Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieg Syihab telah menjalankan masa pidana.
“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum,” katanya dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Berita Terkait:
Habib Rizieq Tak Mau Ikut Campur Soal Pemilu 2024
La Nyalla Tanda Tangan Plakat ‘Man of The Year 2021’ untuk Habib Rizieq Shihab
FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Atas pembebasan ini, Aziz Yanuar menyampaikan terimakasih kepada Kapolri hingga Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Termasuk seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab.
“Hingga (Habib Rizieq Shihab) kembali ke masyarakat dan umat,” ujarnya.
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatakn Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
“Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” katanya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)