RUANGPOLITIK.COM-Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatakn Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
“Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2022).
Rika menjelaskan Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Berita Terkait:
Habib Rizieq Tak Mau Ikut Campur Soal Pemilu 2024
La Nyalla Tanda Tangan Plakat ‘Man of The Year 2021’ untuk Habib Rizieq Shihab
FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
HRS ditahan karena terbukti melakukan atas pelanggaran dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Adapun Tindak Pidan Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana penjara selama delapan bulan.
Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider lima bulan kurungan di mana saat itu, HRS membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kemudian Tindak Pidana III terkait Menyiarkan Berita Bohong, ia diputus pidana penjara selama dua tahun.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)