RUANGPOLITIK.COM-Presiden RI Joko Widodo menunjuk Mahfud MD sebagai Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal tersebut menyusul wafatnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022 di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat seusai mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari.
Setelahnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB ad interim sejak 4 – 15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Mahfud yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menerima penunjukkan terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PAN-RB definitif.
Berita Terkait:
Mahfud MD: Indonesia Sah Ada 37 Provinsi
Amplop Peta Politik Tjahjo Kumolo ke Mahfud MD
Tjahjo Kumolo Masuk RS, Mahfud MD Jadi Menpan RB Ad Interim
Respons Rektor ITK, Mahfud MD: Sejak 1990-an Banyak Profesor di Kampus Besar Jadi Berhijab
Pengangkatan ini berdasarkan dalam Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PAN-RB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Posisi Men PAN-RB dijabat oleh Plt. Bapak Mahfud yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut sambil menunggu prosesnya untuk pengganti, Fungsi pemerintahan masih berjalan dengan baik. Kami kira kehadiran Plt., Pak Menko Mahfud dapat memastikan berjalannya administrasi dengan lebih optimal,” ujar Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini.
Faldo juga berharap bahwa penunjukan ini akan menjaga performa dan capaian dari kementerian dalam beberapa waktu ke depan.
Editor: Zulfa Simatur
RuPol