RUANGPOLITIK.COM-Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan itu.
Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar.
Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana.
Dia menambahkan, ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.
Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris, yaitu dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000.
Berita Terkait:
Semua ACT Tutup di Lampung, Plang Dicabut dan Kantor Dikunci
PPATK Endus Aliran Dana ACT ke Parpol
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Eko Widodo Ungkit Korupsi Elit PDIP
Kementerian Sosial Cabut Izin PUB ACT, Ini Alasannya…
“Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Pihak ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.
Menurutnya, sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)