RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Bupati Bogor (nonaktif) Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (6/7/2022).
Ade Yasin merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022, seperti dilansir Antara.
Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” ujarnya.
Berita Terkait:
PPP Tak Ingin Buru-buru Pecat Ade Yasin
Sanggah Tak Korupsi, KPK: Bantahan Tersangka Ade Yasin Hal Lumrah
Empat Pegawai BPK Jabar Diduga Terima Uang Mingguan Rp10 Juta dari Ade Yasin
Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Berakhir di KPK
Dalam persidangan, tim jaksa KPK akan membuka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim.
Pasal suap
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sementara tersangka penerima ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Audi torat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakil an Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang per pekan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah
diberikan mencapai Rp1,9 miliar. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)