• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Serikat Pekerja Anggap Cuti Melahirkan 6 Bulan Langkah Maju dan Berperikemanusiaan

by Ruang Politik
29 Juni 2022
in Kilas Update
434 8
Ilustrasi bayi/Ist

Ilustrasi bayi/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendukung penuh rencana pemberian cuti melahirkan 6 bulan di Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, tidak ada sejarah perusahaan bangkrut karena memberi cuti melahirkan yang lama kepada pekerjanya.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi enam bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan. Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Mirah menyatakan bahwa upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan mesti dibayar penuh. Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip no work no pay kepada pekerja yang menjalani cuti tersebut.

Komitmen perusahaan, kata Mirah, diperlukan sebagai tanggung jawab sosial kepada pekerja. Maka setiap pekerja perlu dimanusiakan dan tidak dieksploitasi.

Berita Terkait:
Peringati Hari Buruh 2022, Jokowi: Roda Perekonomian Bergulir Berkat Kerja Keras Pekerja

Bawa 18 Tuntutan, Demo Buruh May Day Fiesta Sudah Penuhi Gedung DPR/MPR

Selain May Day Fiesta di Stadion GBK, 10 Ribu Buruh Akan Kepung DPR

Buruh: Apa Presiden Berani Pecat Menteri-menteri yang Bermain?

“Ketentuan cuti melahirkan enam bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya,” tuturnya.

Selain itu, pemberi kerja tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan. Mirah yakin cuti tersebut akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karena pekerja perempuan telah dijamin perlindungan kesehatan dan kepastian pekerjaanya.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” katanya.

Mirah menyampaikan, pengusaha tidak perlu khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan. Meski tujuan perusahaan adalah keuntungan, tetapi perlu juga memperhatikan kesehatan para pekerjanya.

Soal pembahasan RUU KIA, Mirah meminta DPR RI melibatkan pemangku kepentingan terkait, tidak terkecuali serikat pekerja. Langkah tersebut agat bisa menjawab kebutuhan sesuai kondisi nyata dalam praktiknya.

Pemerintah, kata Mirah, mesti benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan enam bulan ini ditetapkan menjadi UU KIA.

Inisiatif DPR

DPR mengesahkan Rancangan RUU KIA sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 30 Juni 2022. Hal ini dipastikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Badan musyawarah DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurut Puan RUU KIA sangat penting dalam mengatur percepatan perwujudan kesejahteraan keluarga yang merupakan jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Kesejahteraan ibu dan anak mesti, harus dijadikan kunci mencapai tujuan tersebut.

Dia mengatakan bahwa tujuan RUU KIA adalah memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik. Melalui RUU KIA, kata Puan, pemecahan masalah stunting di Indonesia bisa didukung melalui regulasi ini. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Cuti HamilRuang PolitikSerikat pekerja
Previous Post

PDIP Sebut 3 Kader Penuhi Kriteria Capres 2024: Puan, Ganjar & Risma

Next Post

Holywings Jakarta Memungkinkan Buka Kembali, Wagub: Ini Syaratnya…

Ruang Politik

Next Post
Holywings Epicentrum Jakrta/RuPol

Holywings Jakarta Memungkinkan Buka Kembali, Wagub: Ini Syaratnya…

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis/Ist

Dukung Demo GP Ansor, Ketua MUI Sebut Tindakan Holywings Sudah Keterlaluan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
Ilustrasi Sumpah Pemuda /Dok.Museum Sumpah Pemuda

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

2 tahun ago
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Habib Rizieq/Ist

Habib Rizieq Tak Mau Ikut Campur Soal Pemilu 2024

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In