• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Tanggapi Mardani H Maming, KPK: Kalau Tak Cukup Alat Bukti, Mana Kami Berani

by Ruang Politik
24 Juni 2022
in Nasional
411 22
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto/Ist

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto/Ist

463
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Bendum PBNU Mardani H Maming bahwa proses penyidikan dan penetapan cekal dan tersangka terhadap dirinya selaku mantan Bupati Tanah Bumbu merupakan tindakan kriminalisasi akibat peran mafia hukum.

“Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia. Mafia yang mana? Jangan menuduh kan gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Karyoto pun menegaskan bahwa KPK dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani? Itu yang patut dan tolong dicatat,” tegas Karyoto.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu pun menegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.

KPK juga tegas membantah adanya kriminalisasi terhadap penyidikan kasus yang diduga melibatkan Mardani H Maming yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.

Berita Terkait:
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal Keluar Negeri, Jadi Tersangka KPK?

Diduga Korupsi Penyelenggaraan Formula E, KPK Minta Keterangan Mantan Sesmenpor

Kasus Reklamasi Danau Singkarak Solok Dilaporkan ke KPK, Seret Nama Bupati

“Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi,” tegasnya.

Karyoto juga menegaskan, KPK mempersilakan Mardani yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus.

“Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya lagi.

Karyoto pun mengingatkan agar penegakan hukum jangan direspons dengan opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun lebih baik dibahas dengan fakta-fakta.

“Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang,” tegas Karyoto.

Pernyataan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu merespon pernyataan Mardani H Maming di berbagai media yang menyebut dirinya korban kriminalisasi mafia hukum dan semestinya mafia hukum harus dilawan.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani H Maming yang menjabat Ketua Umum BPP HIPMI melalui keterangan tertulis Tim Media HIPMI, Selasa (21/6/2022).

Bahkan Mardani menyebut mafia hukum akan menargetkan orang lain dan dia menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.

“Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” tegasnya.

Seperti diketahui, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui telah diminta oleh KPK mencekal Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung 16 Juni sampai 16 Desember 2022.

Permintaan cekal oleh KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tahun 2011 yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi tertulis, Maming bahkan dinyatakan sudah berstatus tersangka oleh KPK.

“Tersangka (Mardani H Maming),” kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Mardani H Maming sendiri sudah pernah diperiksa KPK selama hampir 12 jam pada Kamis (2/4/2022).
Sebelum diperiksa KPK, Mardani sempat menjadi saksi persidangan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (25/4/2022).

Mardani dipanggil menjadi saksi karena dia sebagai Bupati Tanah Bumbu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011.
Pelimpahan atau pengalihan IUP ini dilarang UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu sempat heboh ketika muncul kesaksian dari Christian Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tentang adanya aliran dana Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Bupati Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

widjono sendiri saat ini sudah berstatus terpidana setelah diganjar vonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Rabu (22/6/2022). (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: H MamingKasus korupsiKPKRuang Politik
Previous Post

Tjahjo Kumolo Masuk RS, Mahfud MD Jadi Menpan RB Ad Interim

Next Post

Wakil Ketua MPR dari PAN, Pengamat: Eddy Soeparno Sepertinya Lebih Tepat

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR dari PAN, Pengamat: Eddy Soeparno Sepertinya Lebih Tepat

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In