RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo batal menghadiri prosesi pembukaan tahapan Pemilu 2024 yang akan digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Namun, Heru enggan mengatakan alasan ketidakhadiran Presiden.
“Pak Jokowi tidak hadir,” kata Heru lewat pesan singkat kepada awak media, Selasa (13/6/2022).
Komisioner KPU Parsadan Harahap sebelumnya menyebut Jokowi akan menghadiri prosesi pembukaan tahapan pemilu. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan Istana terkait hal itu.
“Sampai hari ini masih terkonfirmasi. Beliau akan hadir sesuai audiensi, kita kemarin. Itu sementara,” ujarnya kepada wartawan.
DPR dan pemerintah sebelumnya telah mengesahkan Peraturan KPU terkait tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai per Selasa, 14 Juni besok. PKPU menetapkan pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
Berita Terkait:
KPU: Kampanye 75 Hari Atasi Potensi Pembelahan di Masyarakat
Peraturan KPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
KPU: Pendaftaran Caleg 24 April 2023
KPU: Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober 2023
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan serta jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, di dalamnya mengatur sejumlah proses tahapan Pemilu 2024. Mulai dari proses pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi, durasi masa kampanye, hingga hari pemungutan suara.
“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024…. Proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat.
Sementara itu, pemerintah, DPR, dan KPU belum menyepakati usulan final terkait besaran anggaran Pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun. Keputusan soal anggaran akan dibahas kembali lewat rapat konsinyasi pada 14-15 Juni di DPR. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)