RUANGPOLITIK.COM-Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke polisi. Dodi melaporkan Epyardi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di 4 kasus yang berbeda.
“Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak,” Ungkap Dodi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Dodi menjelaskan, dari 4 kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18.1 Miliar. Ia merinci, yang pertama terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 Miliar.
Berita Terkait:
KPK Pastikan Pemeriksaan Bendum PBNU Terkait Suap Izin Tambang, CSIIS: Harus Nonaktif!
KPK Belum Mau Ungkap Kasus yang Bikin Mardani Maming Diperiksa
Politikus PDIP Mardani H Maming Diperiksa KPK
Herwanto Imbau KPK Tak Menggantung Laporan Adam Deni terkait Ahmad Sahroni
“Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 Miliar,” Paparnya.
Sedangkan yang ketiga, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 Miliar. Ditambah, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.
“Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan,” Jelasnya. ASY)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)