RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemilihan Umum yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara (Selasa, 12 April 2022) telah mengeluarkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan pilpres 2024. KPU bekerja dengan cepat.
Setelah biaya pemilu diumumkan dan disetujui DPR, KPU keluarkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ditetapkan 38 hari, mulai 19 Oktober sampai 15 November 2023.
Hal ini dinyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
“Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023,” papar Hasyim di Komisi II DPR.
Selanjutnya tahapan pemilu masuk masa kampanye. Lamanya ditetapkan selama 75 hari, mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Yang dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari, tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Pemungutan suara dilaksanakan sesuai rencana, yakni tanggal 14 Februari.
“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Berita Terkait:
Lewati Ganjar di Survei Capres IPO, Mileanies: Ada yang Lebih Layak dari Anies?
Isu KIB Buat Tampung Capres Pilihan Jokowi, Ini Kata Politikus Golkar
DPR dan KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Menjadi 75 Hari
Audiensi Dengan KPU, Puan Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024
Persetujuan peraturan pelaksanaan pemilu 2024 dilakukan dalam rapat dengar pendapat pada hari Selasa malam (7/6/2022).
Rapat dengar pendapat di Komisi II itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)