RUANGPOLITIK.COM-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru disahkan pemerintah dan DPR telah mengatur jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
“Persiapan pendaftaran calon legislatif tingkat pusat dan daerah dibuka mulai 24 April sampai 25 November 2023. Untuk calon anggota DPD pendaftaran dibuka lebih awal, mulai 6 Desember sampai 25 November 2023,” kata Ketua KPU Hasyim di Komisi II DPR
Komisi Pemilihan Umum yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara (Selasa, 12 April 2022) telah mengeluarkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan pilpres 2024. KPU bekerja dengan cepat
Setelah biaya pemilu diumumkan dan disetujui DPR, KPU keluarkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ditetapkan 38 hari, mulai 19 Oktober sampai 15 November 2023.
Berita Terkait:
KPU: Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober 2023
Lewati Ganjar di Survei Capres IPO, Mileanies: Ada yang Lebih Layak dari Anies?
DPR dan KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Menjadi 75 Hari
Audiensi Dengan KPU, Puan Ingatkan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024
Sedangkan waktu pendaftaran calon legislatif tingkat pusat dan daerah dibuka mulai 24 April sampai 25 November 2023. Untuk calon anggota DPD pendaftaran dibuka lebih awal, mulai 6 Desember sampai 25 November 2023.
Sedangkan waktu pendaftaran calon legislatif tingkat pusat dan daerah dibuka mulai 24 April sampai 25 November 2023. Untuk calon anggota DPD pendaftaran dibuka lebih awal, mulai 6 Desember sampai 25 November 2023.
Selanjutnya tahapan pemilu masuk masa kampanye. Lamanya ditetapkan selama 75 hari, mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Yang dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari, tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
Pemungutan suara dilaksanakan sesuai rencana, yakni tanggal 14 Februari.
Sementara masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat dan daerah atau DPRD dibuka mulai 24 April-25 November 2023. Lalu, pendaftaran calon anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
DPR dan pemerintah telah menyepakati PKPU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (7/6/2022) malam.
“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)