• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

by Ruang Politik
4 Juni 2022
in Nasional
417 27
Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Ist

Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji alias BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Salah satu yang berubah adalah BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 2 Juni 2022.

Masyair adalah layanan saat puncak ibadah haji atau wukuf di Arafah. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem paket layanan masyair senilai 5.656,87 riyal (SAR) atau sekitar Rp 21 juta

Padahal, awalnya Kementerian Agama mematok biaya layanan masyair hanya sebesar 1.531,02 SAR atau setara Rp 5,8 juta per anggota jemaah. Layanan masyair ini berupa layanan perjalanan dan akomodasi selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjelang dan sesudah wukuf.

Berita Terkait:
Dilepas Dirjen PHU, 325 Petugas Haji Berangkat ke Arab Saudi

Dana Operasioanl Haji 2022 Kurang, DPR Tegaskan Tidak Dibebankan Ke Jemaah

Bertolak ke Saudi, Menag Ingin Pastikan Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Asrama Haji Pondok Gede Siap Layani Jemaah

Sebelumnya, Jokowi menetapkan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi sebesar Rp 4,2 triliun. Besaran ini tertuang di Kepres Nomor 5 Tahun 2022, yang baru diteken Jokowi pada 29 April lalu.

Lalu dalam Diktum Kesepuluh pada Kepres Nomor 8, Jokowi mengubah besaran ini menjadi Rp 5,3 triliun. Kepres ini langsung berlaku saat ditetapkan, yaitu 2 Juni kemarin.

Sumber BPIH

Sebagai informasi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelanggaraan ibadah haji. BPIH ini berasal dari lima sumber.

  1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  3. Nilai manfaat, yaitu dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
  4. Dana Efisiensi, yaitu dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepres 8 yang baru saja diterbitkan Jokowi sama sekali tidak mengubah besaran Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, yang ditetapkan di Diktum Kelima Kepres 5. Sehingga, biaya dari jemaah haji di setiap embarkasi tak berubah sama sekali.

Sebaliknya, perubahan dilakukan pada Diktum Keenam, yaitu soal besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah atau PHD dan Pembimbing KBIHU. PHD adalah petugas yang bertugas membantu petugas kloter dan biaya operasionalnya dari APBD.

Sementara, KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan ibadah umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. Ini adalah biro penyelenggara haji di luar pemerintah, yang biasa dikenal masyarakat.

Sebagai contoh, Bipih yang bersumber dari PDH dan Pembimbing KBIHU di embarkasi Aceh naik. Dari semula Rp 77,5 juta menjadi 93,6 juta. Bipih di embarkasi Jakarta (Pondok Gede) naik dari Rp 81,7 juta menjadi Rp 97,9 juta. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Biaya HajiPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Doa Mantan KSAD, Subagyo HS: Prabowo Harus Jadi Presiden

Next Post

MotoGP Mandalika Habiskan Anggaran Rp2 T, Formula E Jakarta Cuma Rp150 Miliar

Ruang Politik

Next Post
Refly Harun/Ist

MotoGP Mandalika Habiskan Anggaran Rp2 T, Formula E Jakarta Cuma Rp150 Miliar

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In