RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengomentari tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap.
Dia menyebut, seorang yang sudah menjadi terpidana seharusnya tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
“Agak susah kita berkomentar. Karena ada dua hal yang membedakan. Pertama seharusnya, siapapun akibat putusan pengadilan dianggap bersalah apalagi pidana maka itu tidak layak lagi ya, menjabat di posisi. Misalnya saya karena pidana, kan bukan anggota DPR lagi. Itu udah pasti melanggar kode etik,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menyesalkan Polri yang tidak tegas terhadap anggotanya meski terbukti melakukan perbuatan pidana. Hal ini menjadi catatan keras bagi DPR terhadap Korps Bhayangkara.
“Kalau hari ini ada seorang polisi di hukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi. Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya,” cetus Desmond.
Berita Terkait:
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO
KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Korupsi
Sanggah Tak Korupsi, KPK: Bantahan Tersangka Ade Yasin Hal Lumrah
MAKI Singkap Empat Pintu Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Menurut Desmond, sikap Polri yang membela Raden Brotoseno akan merusak citra Korps Bhayangkara. Dia pun mempertanyakan, prestasi apa yang membuat seorang terpidana korupsi Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri.
“Terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri. Jadi tindakan yang tidak tegas, atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana prestasinya itu nggak ada. Pencuri kok. Maling kok,” ujar Desmond.
“Nah kita menyayangkan institusi kepolisian jadi rusak karena kebijakan-kebijakan yang tidak layak,” imbuhnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap, lantaran memiliki prestasi. Menurutnya, pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
“(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” ujar Sambo, Senin (30/5/2022).
Brotoseno sebelumnya dijatuhi sanksi internal, berupa dipindahtugaskan dari jabatannya ke jabatan yang bersifat demosi. Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Sebagaimana diketahui, Brotoseno merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Dia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama lima tahun. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)