RUANGPOLITIK.COM-Herwanto, pengacara Adam Deni, memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan kliennya yang telah diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Legislator Partai NasDem Ahmad Sahroni yang notabene memenjarakannya.
Herwanto dan tim akan terus melakukan pengawalan karena laporan tersebut berkaitan dengan nasib kliennya.
“Saya bersama tim akan mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Harus ada kepastian hukum, apakah yang disampaikan Adam Deni itu terdapat pelanggaran hukum atau tidak,” kata Herwanto di PN Jakarta Utara Senin (30/5/2022).
Menurut Herwanto, lembaga anti rasuah itu harus menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan yang telah diajukan Adam Deni. Jika memang ada, bisa disampaikan apa adanya. Akan tetapi apabila tidak ada tindak pidana korupsi juga diinformasikan ke publik supaya tidak ada asumsi dan spekulasi berkembang.
Herwanto pun berharap KPK tidak menggantung laporan Adam Deni. “Jika keputusannya nanti memang benar ada dugaan tindak pidana, kami akan lampirkan di dalam memorin banding (jika vonis majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis memberatkan),” katanya.
Berita Terkait:
PA 212 Kecewa Perusahaan Bir Sponsori Formula E, Ini Kata Ahmad Sahroni…
Formula E, Sahroni: Kalau Agak Berat, Kami Terbangkan Rara ke Sini
Sahroni : Gibran Keren, Sinyal Bakal Duet di Pilgub DKI, Siapa Lawannya?
Gerindra Ingatkan Anies Baswedan Tak Mobilisasi ASN Beli Tiket Formula E Jakarta
Herwanto mengaku dirinya sudah beberapa kali dihubungi oleh KPK berkaitan dengan laporan Adam Deni soal postingannya di akun media sosial yang telah menetapkannya sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa di PN Jakarta Utara.
“Jadi saya minta tolong kepada KPK untuk segera tentukan. Kalau memang ada ya ada, kalau tidak ya tidak. Nggak masalah. Yang penting ada kepastian,” tuturnya.
Pada 5 April 2022 lalu, Herwanto mewakili Adam Deni datang ke gedung KPK melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni. Menurutnya, kliennya yang seharusnya menyampaikan informasi ini secara langsung.
Namun Adam Deni keburu diamankan polisi Bareskrim Polri dan dikenakan penahanan.
“Yang kita sampaikan ke KPK informasi, berkas berkas sesuai yang diposting Adam Deni di media sosialnya,” terang Herwanto. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)