RUANGPOLITIK.COM-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan seorang eks pejabat Kementerian Perdagangan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat (korupsi) impor baja, Kamis malam, 19 Mei 2022.
Tahan Banurea (TB), ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus impor besi atau baja dalam rentang tahun 2016-2021.
Tahan Banurea merupakan Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Dalam kasus impor baja tersebut, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada bulan April 2022, dan mengamankan uang tunai sebesar Rp63,35 juta serta barang bukti elektronik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan tersangka terlibat dalam perkara pemberian surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
Berita Terkait:
Kasus Ekspor CPO, Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Fokus di 3 Perusahaan
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Diduga Ada Nama Cak Imin, KPK Analisis Kasus Kardus Durian
Mardani H Maming Disebut Terima Suap Kasus Tambang 89 Miliar
Ketut menduga ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan tersebut.
Ia mengatakan sujel tersebut digunakan importir untuk alasan pengadaan material dan konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada kesepakatan kerja sama dengan empat BUMN, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
“Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut,” kata Ketut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Enam importir tersebut. kata dia, diduga menggunakan sujel tanggal 26 Mei 2022 dengan dalih ada keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Namun, dalam kenyataannya ternyata proyek yang dimaksud sudah selesai sejak tahun 2018.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Tahan Banurea diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)