RUANGPOLITIK.COM-Penyidik kepolisian mengungkap kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) yang merugikan korban sebesar Rp110 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Ricky Tratama pada Februari 2022 lalu dengan nomor registrasi LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Berangkat dari laporan tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka dari sebuah perusahaan bernama PT Limeme Group Indonesia.
Gatot merinci keempat tersangka adalah Kevin Lim selaku Direktur, Doni Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris/Finance, serta dua orang karyawan Michael dan Vincent.
Berdasarkan pengakuan korban, Gatot mengatakan korban mengaku diiming-imingi sejumlah kuota terkait investasi suntik modal alat kesehatan yang terdiri dari APD dan masker oleh Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia.
Berita Terkait:
Sekitar 10 Trilyun Dana Member DNA Pro Lenyap, Hanya Dalam Sehari
Honor Nyanyi Rossa dari DNA Pro Disita, Gus Nadir: Cara Kerjanya Polisi Gak Bener
Yasmin Muntaz Harapkan DPR Ikut Membantu Penyelesaian Kasus DNA Pro
Ribuan Korban DNA Pro Laporkan Penipuan Ratusan Miliar ke Polisi
“Tawaran itu diberikan melalui chat Whatsapp dan telepon. KL menjanjikan keuntungan sebesar 20-30% dari modal awal,” ucap Gatot.
Untuk memikat daya tarik dan meyakinkan para investor, KL membuat skenario seolah-olah memenangi tender pengadaan alkes dari pemerintah dan pihak swasta.
Tak hanya itu, kata Gatot, Kevin juga mengunggah foto dengan pejabat pemerintah dan tangkapan layar chat Whatsapp pengadaan alkes disertai keuntungannya lewat akun Instagram.
Kemudian, pada awalnya investasi tersebut diakui korban berjalan lancar mulai Februari hingga Agustus 2021. Korban pada saat itu bisa mencairkan keuntungan dari hasil suntik modal alkes.
Namun, tiga bulan kemudian, korban mengakui tidak bisa mencairkan keuntungan proyek pengadaan alkes yang dilakukan pada bulan November. Padahal proses pencairan dilakukan di akhir bulan Desember pada tanggal 24 dan 27.
“Hasil penyelidikan, KL tidak pernah ada proyek pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat WhatsApp antara pelaku dengan korban,” tutur Gatot, dikutip RuPol dari PMJ News.
Atas perbuatannya, Gatot mengatakan keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)