RUANGPOLITIK.COM-Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) beserta tim penyidik fokus pada pembuktian perkara pemberian persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan, yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Groupm dan PT Musim Mas.
“Kami menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, (18/5/2022).
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Berita Terkait:
Jaksa Agung Ungkap Lin Che Wei Turut Tentukan Kebijakan soal Minyak Goreng
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Erick Thohir Jual Minyak Goreng Murah di Lampung
Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Mendag: Kepentingan Rakyat Adalah yang Utama
Tersangka kelima yang baru ditetapkan Selasa (17/5/2022) kemarin, bernama Lin Che Wei, seorang ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produsen CPO.
Ketut mengatakan tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor tersebut.
Sebelumnya disebut ada satu perusahaan lain yang diduga terseret dalam kasus ini yaitu PT Multimas Nabati Asahan. Namun belakangan Jaksa Agung memerintahkan penyidik fokus pada tiga perusahaan saja.
Ketut mengatakan soal nama perusahaan lain itu bukan keterangan resmi dari instansinya. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)