RUANGPOLITIK.COM-Polres Lampung Utara menangkap aktivis Mery (48) di halaman Mapolres setempat, Rabu (18/5/2022). Hingga Kamis siang (19/5/2022), penggiat aksi-aksi kemanusiaan dan demokratisasi tersebut masih diperiksa kepolisian.
Saat Presiden Jokowi hendak meresmikan Bendungan Waysekampung akhir tahun lalu, Merry dan kawan-kawan sempat membentangkan spanduk protes. Terakhir, dia juga sempat orasi pada saat aksi mahasiswa di Pemprov Lampung.

Dari surat kepolisian yang beredar via media sosial (medsos), polisi menangkapnya atas sangkaan mengajak santrinya yang masih di bawah umur aksi di depan Kantor Kemenag Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (9/3/2022 ).
Dalam surat pemanggilan Polres Lampung Utara disebutkan juga, Merry selaku saksi dalam tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya membiarkan anak tanpa perlindungan.
Gunawan Pharrikesit, penasihat hukumnya, sempat memerotes status tersangka dan penangkapan Bunda Merry, panggila akrabnya tersebut, ke kepolisian di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu sore (18/5/2022).
Berita Terkait:
Cak Imin ‘Kardus Durian’, Jangan Lupa Dugaan Politik Uang di Lampung
Erick Halal Bihalal dengan Masyarakat dan UMKM di Lampung
3 Kader Demokrat Lampung Gugat Hasil Muscab ke Mahkamah Partai
Anies Diberi Gelar ‘Tuan Penata Negara’ oleh Masyarakat Adat Lampung
Dia mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan kepolisian sebagai sanksi. Merry adalah Korlap Aksi Bela Islam Aliansi Masyarakat Lampung Utara (AMLU) di depan Kantor Kemenag Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (9/3/2022).
Aliansi Masyarakat Lampung Utara (AMLU) menggelar unjuk rasa terkait pernyataan kontrovesial Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang suara azan yang diminta dikecilkan. Merry menolak ketentuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tim RuPol belum memeroleh keterangan resmi dari pihak kepolisian. Hanya, informasi dari rekannya sesama aktivis, hingga berita ini diturunkan, Merry masih dalam pemeriksaan. (her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)