• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Mardani H Maming Disebut Terima Suap Kasus Tambang 89 Miliar

by Ruang Politik
14 Mei 2022
in Daerah
435 4
Mardani H Maming Disebut Terima Suap Kasus Suap Tambang 89 Miliar/Ist

Mardani H Maming Disebut Terima Suap Kasus Suap Tambang 89 Miliar/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, mengungkapkan aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Hal itu diungkapkan Christian dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, (13/5/2022).

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

Christian menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Berita Terkait:
Sebelum Dijemput KPK, Walikota Ambon Sempat Jalan Ke Mall, Saat Sakit

Diduga Ada Nama Cak Imin, KPK Analisis Kasus Kardus Durian

KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Terkait Dugaan Suap Izin Usaha

Hari Ini KPK Periksa Politikus Partai Demokrat Andi Arief

Keterangan Christian itu pun sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya Ahmad Christian.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.

Ia menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

“Ada berapa kali perintah itu?”lanjut Ahmad Gawi.

“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.

“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.

“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.

“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.

“Betul yang mulia,” jawab Christian Seotio.

“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.

“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian Soetio.

“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?” tanya Ahmad Gawi.

“Siap yang mulia,” ucap Christian.

Christian pun menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Dia pun mengaku sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutan antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, berkata kesaksian tiga orang itu untuk meringankan Dwidjono yang sudah berniat jadi justice collaborator. Menurut Lucky, kesaksian Christian menguatkan keterlibatan Mardani H Maming dalam konteks peralihan IUP. Sebab, kata Lucky, ada aliran dana yang diterima oleh perusahaan-perusahaan afiliasi milik keluarga dari Mardani H Maming atau Grup Batulicin 69.

“2015 dia (Christian Seotio) mendengar sendiri percakapan dengan Mardani untuk setoran. Dari 2015 yang ketahuan, sedang itu berakhir sampai 2020. Total yang sudah dikeluarkan untuk bahasanya dalam persidangan tadi,jatah ya.Yang dikeluarkan sendiri sudah Rp 89 miliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69, PT PAR dan PT TSP,” kata Lucky Omega Hassan.

Lucky berharap kesaksian Christian Soetio bisa ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Karena ada dugaan aliran dana yang sifatnya tidak langsung, tapi ada afiliasi melalui perusahaan-perusahaan Grup 69 itu,” tutup Lucky Omega Hassan.

Kasus korupsi ini berawal dari peralihan izin usaha tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN pada 2011, saat Mardani massih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Hal itu dinilai melanggar peraturan karena izin usaha tambang tak diperbolehkan untuk dialihkan.

Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menjadikan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai tersangka. Menurut kejaksaan, Dwidjono menerima uang sebesar Rp 10 miliar dari PT PCN. Padahal, menurut pengacara Dwidjono, Isnaldi, uang tersebut sebagai piutang yang sudah diselesaikan urusannya.

Pengacara Dwidjono justru menuding Mardani H Maming yang menerima aliran dana dari PT PCN. Dalam suratnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Isnaldi, membeberkan peran Mardani dan aliran dananya.

Menurut Isnaldi, Mardani yang merupakan politikus PDI Perjuangan memperkenalkan kliennya dengan Henry Soetio. Saat itu, Mardani disebut meminta Dwidjono untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP tersebut. Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.

Mardani H Maming membantah ikut bertanggung jawab dalam kasus suap tersebut. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menyatakan menandatangani SK tersebut karena sudah menganggap prosesnya tak cacat hukum setelah diperiksa oleh Dwidjono dan bawahannya yang lain.

“Baru dibawa kepada saya berupa SK, dan surat rekomendasi pernyataan bahwa ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Diparaf kabag hukum, bisa asisten dan sekda. Seandainya tidak sesuai aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” kata Mardani H Maming. (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus TambangMardani H MamingRuang Politik
Previous Post

Pakar: Berat Koalisi Indonesia Bersatu Jika Usung Airlangga Capres

Next Post

Lawatan Kerja ke Vietnam, Prabowo Subianto Tampil Gagah Berkarisma Layaknya Presiden

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto dalam lawatan kerja di Vietnam tampil gagah dan berkarisma layaknya seorang presiden/Ist

Lawatan Kerja ke Vietnam, Prabowo Subianto Tampil Gagah Berkarisma Layaknya Presiden

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo (kanan) saat memapah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) dengan Presiden Joko Widodo (kiri) saat Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023)./Antara

Beri Saran ke Bu Mega Demi Selamatkan PDIP, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Pak Jokowi

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In