• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

“Pelunasan  Uang Denda & Pengganti Rp 3,5 miliar dari Nur Alam  oleh KPK Adalah Penyesatan Fakta Hukum”

by Ruang Politik
12 Mei 2022
in Daerah
422 17
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam /Ist

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam /Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam release yang disebar ke berbagai media pada hari Selasa (10 Mei 2022) telah menyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar dari Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ternyata bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri  menyampaikan upaya penagihan uang denda dan dan uang pengganti yang dilakukan tim jaksa eksekutor KPK merupakan langkah optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

“Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barrakah (AHB) di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014,”ungkap Ali Fikri.

Didi Supriyanto yang menjadi kuasa hukum Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menilai pernyataan KPK tersebut sangat tidak tepat dan membelokkan fakta hukum yang sebenarnya.

Berita Terkait:
KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Korupsi

Hari Ini KPK Periksa Politikus Partai Demokrat Andi Arief

Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen

Nur Alam: ‘Dipaksa Salah Divonis Kalah’

“Pertama, pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan secara sukarela oleh Nur Alam atas kesadaran sebagai warganegara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK. Kedua, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Maret 2018 Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada  PT AHB.,” paparnya.

Selanjutnya berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018 Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.

“Mahkamah Agung justru melalui putusan kasasi tersebut malah telah membebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  Majelis Hakim Agung tingkat kasasi jugha menegaskan bahwa tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan. Dengan demikian tidak benar segala pemberitaan di media yang menyebut  Nur Alam melakukan tindak pidana korupsi karena bertentangan putusan kasasi Mahkamah Agung itu sendiri,”ungkap Didi Supriyanto.

Menurut Didi yang juga mantan legislator DPR-RI dari PDI Perjuangan berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung, Nur Alam memang masih dianggap menerima gratifikasi  sebesar  4,49 juta USD (Rp 40,26 miliar) sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu pula Nur Alam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali walaupun hasilnya masih jauh dari rasa keadilan.

“Jadi urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan. Seharusnya KPK lebih berhati-hati lagi dalam memberi pernyataan ke publik, jangan terkesan ada penggiringan opini yang menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan pengadilan. Berani mengingkari putusan kasasi Mahkamah Agung sama artinya melabrak tatanan hukum tertinggi di republik ini,”tegas Didi Supriyanto. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Gubernur SultraKPKNur AlamRuang Politik
Previous Post

Indonesia Bisa Lebih Parah daripada Sri Lanka

Next Post

Jadi Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Pernah Jadi Kapolda Papua

Ruang Politik

Next Post
Jadi Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Pernah Jadi Kapolda Papua/Ist

Jadi Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Pernah Jadi Kapolda Papua

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo (kanan) saat memapah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) dengan Presiden Joko Widodo (kiri) saat Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023)./Antara

Beri Saran ke Bu Mega Demi Selamatkan PDIP, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Pak Jokowi

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In