RUANGPOLITIK.COM-Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste. Total 8 kontainer disita petugas dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, 8 kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.
Hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
”Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein and used cooking oil,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Berita Terkait:
Erick Thohir Jual Minyak Goreng Murah di Lampung
Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Mendag: Kepentingan Rakyat Adalah yang Utama
MAKI Singkap Empat Pintu Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng
PKS: Kejagung Usut Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dengan Wacana Penundaan Pemilu
Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni inisial R, 60, dan E, 44. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah tiba di Timor Leste.
Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)