• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Empat Pegawai BPK Jabar Diduga Terima Uang Mingguan Rp10 Juta dari Ade Yasin

by Ruang Politik
28 April 2022
in Kilas Update
417 22
Empat Pegawai BPK Jabar Diduga Terima Uang Mingguan Rp10 Juta dari Ade Yasin/Ist

Empat Pegawai BPK Jabar Diduga Terima Uang Mingguan Rp10 Juta dari Ade Yasin/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bogor Ade Yasin setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ade Yasin ditangkap karena diduga menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Politikus PPP itu diduga menyuap empat auditor BPK demi mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ade Yasin berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Berita Terkait:
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar, dari OTT Bupati Ade Yasin

Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Berakhir di KPK

KPK : Bupati Ade Yasin Tersangka Kasus Suap Laporan Keuangan

Setelah Terbitkan Larangan Terima Gratifikasi, Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK

BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Ada empat orang yang ditugaskan. Mereka di antaranya Anthon Merdiansyah, Kasub Auditorat Jabar III BPK Perwakilan Jawa Barat; Arko Mulawan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat; dan Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Kasubid KAS Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah dan Maulan Adam selaku Sekdis PUPR dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

Ade Yasin menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer,” kata Firli Bahuri di KPK, Kamis 28 April 2022.

“Selanjutnya Ade Yasin merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” ujarnya.

Setelah mendengar respons itu, Firli menuturkan, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang tunai sekitar Rp100 juta kepada Anthon Merdiansyah di Bandung.

Anthon Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah agar audit hanya dilakukan di SKPD tertentu.

“Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini,” ucapnya.

Firli menuturkan temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, Ade Yasin diduga beberapa kali memberi uang melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa.

“Diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar,” tuturnya.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (AFI)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bupati BogorKasus SuapKPKRuang Politik
Previous Post

Polisi: Pemudik Diimbau Tak Berhenti di Bahu Jalan Tol

Next Post

Puncak Arus Mudik Diprediksi Besok

Ruang Politik

Next Post
Puncak Arus Mudik Diprediksi Besok/Ist

Puncak Arus Mudik Diprediksi Besok

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo (kanan) saat memapah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) dengan Presiden Joko Widodo (kiri) saat Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023)./Antara

Beri Saran ke Bu Mega Demi Selamatkan PDIP, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Pak Jokowi

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In