RUANGPOLITIK.COM – Perusahaan Pengolahan Ekspor Ikan CV Indo Pacific membantah limbah perusahaannya, telah mencemari lingkungan di sekitar Kelurahan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Bantahan itu mereka sampaikan guna menyikapi penyegelan tempat usaha pengolahan ikan tersebut, oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Propinsi DKI Jakarta.
“Ini bermula dari adanya surat kaleng yang mengatasnamakan Pemerhati Transparan & Kebijakan Publik (PTKP), yang mana surat tersebut mendiskriminasikan klien kami dan surat tersebut tanpa adanya stempel. Surat tersebutlah yang menjadi landasan bagi KLH menyegel tempat usaha kami,” ujar Andi Darwin Ranreng, Kuasa Hukum CV Indo Pacific melalui keterangan tertulis kepada RuPol, Senin (25/4/2022).
Menurut Andi Darwin, harusnya Dinas KLH DKI Jakarta melakukan pengecekan dan pembuktian dulu ke lokasi, sebelum tiba-tiba menyegel tempat usaha tersebut.
“Negara ini adalah negara demokrasi dan negara hukum bukan negara berdasarkan atas adanya suatu pemberitaan yang tendensius dan berakibat fatal dari semua pemberitaan yang tidak ada faktanya,” lanjutnya.
Jika melihat langsung ke lapangan, pihak perusahaan bisa menjelaskan dan membuktikan langsung bahwa limbah mereka aman.
Bahkan menurut Andi Darwin lagi, limbah dari CV Indo Pacific bukan hanya aman namun juga memiliki nilai ekonomis.
“Tuduhan limbah kami merusak itu tendensius dan tidak benar. Justru limbah-limbah yang dihasilkan dari komoditas Ikan dan lainnya, menjadikan nilai ekonomis yang bisa dijual dan diperebutkan oleh para pengumpul, untuk dijual lagi ke masyarakat,” paparnya.
Adapun limbah pencucian ikan dari CV Indo Pacific sudah sesuai dan memenuhi standar yang berlaku seperti perusahaan-perusahaan lain.
“Ada treatment tersendiri menggunakan biobal dan lamela honycomd di area tempat klien kami. Dan itu sama persis dengan perusahaan-perusahaan yang berada di sini,” terang Andi Darwin yang bernaung dalam Kantor Hukum DRR Associate ini.
CV. Indo Pacific Rugi Besar
Saat ini, operasional CV. Indo Pacific terpaksa terhenti karena penyegelan oleh Dinas KLH DKI Jakarta, sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian yang besar.
“Klien kami di CV Indo Pacific tidak bisa bergerak, terhentinya kegiatan usahanya yang berorentasi untuk ekspor. Akibatnya tentu kerugian yang sangat besar. Alasannya bahwa klien kami tidak mempunyai IPAL. Padahal usaha ini ada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman. Jadi menurut kami tindakan ini tidak prosedural dan cacat hukum,” tegas Andi Darwin lagi.
Berita terkait:
Kebakaran Hebat Di Pasar Gembrong Jakarta, 25 Mobil Damkar Dikerahkan
Honor Nyanyi Rossa dari DNA Pro Disita, Gus Nadir: Cara Kerjanya Polisi Gak Bener
Yasmin Muntaz Harapkan DPR Ikut Membantu Penyelesaian Kasus DNA Pro
Erupsi, Gunung Anak Krakatau Naik Status Dari Waspada ke Siaga
Kuasa Hukum CV. Indo Pacific itu juga menyoroti adanya perlakuan berbeda kepada perusahaan lain, yang berada di lokasi yang sama.
“Ada 102 perusahaan yang sama, yang beroperasi dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, tapi tidak kena segel. Harusnya perlakuan yang sama dong. Seharusnya pihak penyelenggaralah yang bertanggungjawab dalam drainase di wilayah ini. Karena klien kami sudah membayar sewa dan fasilitas, salah satunya kebersihan kami juga bayar,” protes Andi Darwin.
Menurutnya Andi Darwin, setelah meninjau di lapangan sistim drainase di kawasan ini, juga sudah banyak menumpuk lumpur sedimentasi, sehingga air dari pembuangan dari perusahaan-perusahaan pengolahan tidak maksimal.
“Bahkan bisa luber ke jalan dan ini menjadi permasalahan, bukan klien kami yang dijadikan kambing hitam dari permasalahan ini,” pungkasnya. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)