RUANGPOLITIK.COM-Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg bersama Pemerintah dan DPD pada Rabu (13/4/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR-RI Heri Gunawan menyatakan, revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) diharapkan akan menjadi solusi mengatasi terjadinya obesitas dan tumpang tindih regulasi.
Perlu diketahui, jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996. Perinciannya, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.
Politisi yang biasa disapa Hergun ini melanjutkan, usaha mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi sudah dilakukan melalui pembahasan beberapa undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law.
Berita Terkait:
Puan: DPR Berkomitmen Mencegah & Menangani Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS
RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini
Golkar Mendukung Penuh Percepatan Pembahasan RUU TPKS
Terkait UU PPP, Pimpinan DPR: Agak Telat Sampaikan Aspirasi
Bahkan, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 juga direncanakan akan menggunakan metode omnibus, antara lain Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).
“Namun metode omnibus law belum memiliki landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bahwa metode omnibus law dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, perlu merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode omnibus law,” kata Hergun melalui keterangan, Jumat (22/4/2022).
Selain itu, revisi UU PPP juga perlu mengakomodir revisi penulisan pasca pengesahan UU oleh DPR dan Pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna sebagai wujud keterpenuhan asas keterbukaan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu lalu memaparkan, sebagai tindak lanjut Putusan MK itu, Badan Legislasi DPR-RI berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam Prolegnas Prioritas 2022. Lalu pada Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (8/2/2022), RUU PPP disahkan menjadi usul iniatif DPR-RI.
“Inisiatif DPR-RI disambut baik oleh Pemerintah yang dengan cepat mengirim Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga Pembicaraan Tingkat I dapat segera dilaksanakan,” paparnya.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)