RUANGPOLITIK.COM-Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, minta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tidak takut menghadapi ancaman pengusaha industri minyak goreng yang akan mundur dari program subsidi bila kasus penangkapan tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng tidak diselesaikan.
Menurut Mulyanto, ancaman itu bukti salah satu bentuk arogansi pengusaha yang merasa besar. Dia mengaku aneh karena para pengusaha minyak goreng tidak sadar bahwa penderitaan rakyat telah membesarkan mereka yang hampir enam bulan mengalami kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.
“Justru dari kejadian ini, kita dapat ambil pelajaran bahwa motif para pengusaha migor (minyak goreng) itu hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Mereka sama sekali tidak peduli dengan kondisi masyarakat,” ujar Mulyanto kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Menurut Mulyanto, Menperin harus bertindak tegas kepada perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi komitmennya untuk memproduksi minyak goreng curah. Terutama, kata dia, kepada perusahaan yang berani mengancam.
Berita Terkait:
Senin Besok, DPR Panggil Mendag Lutfi soal Minyak Goreng
Terjerat Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini Peran Dirjen Kemendag
Aksi Mahasiswa Sukoharjo Tuntut Pemerintah Atasi Krisis Minyak Goreng, Kenaikan BBM Dan PPN
Soal Minyak Goreng, Demokrat: Mendag Lutfi Harus Mundur
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Beri sanksi tegas. Masak Menperin kalah terhadap pengusaha migor. Apalagi Satgas Khusus Migor Curah sudah terbentuk. Jangan membiarkan migor curah terus langka dan harga melambung melampaui HET. Apalagi Presiden juga sudah teriak-teriak soal ini,” kata politisi PKS ini.
Dari data yang dirilis Kemenperin, produksi minyak goreng curah ini masih jauh di bawah target. Dari 75 perusahaan yang terdaftar, hanya 4.000 ton per hari yang diproduksi atau sekitar setengah dari kebutuhan masyarakat, yakni 8.000 ton per hari. Di sisi lain, sebanyak 20 perusahaan masih belum memproduksi minyak goreng curah subsidi tersebut.
“Kemenperin juga mesti cermat dalam mengawasi berbagai dokumen verifikasi terkait pembayaran subsidi minyak goreng curah. Jangan sampai yang dibayarkan dana subsidi adalah dokumen bodong. Kalau ini terjadi, maka negara akan dirugikan,” pungkas Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga melalui Kemenperin memprotes penetapan tersangka kasus ekspor CPO (minyak sawit) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sahat Sinaga pun mengancam Kemenperin, bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan. (BJP)