RUANGPOLITIK.COM-Polisi telah memberlakukan tilang elektronik di ruas jalan tol. Saat ini baru dua jenis pelanggaran yang ditilang elektronik yakni pelanggaran batas kecepatan maksimum (overspeed) dan muatan berlebih (overload).
Untuk batas kecepatan maksimum di jalan tol sendiri telah ditentukan yakni 100 kilometer/jam. Fitur kamera e-TLE akan menangkap kendaraan yang ngegas di atas kecepatan 100 km/jam.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan dan perintah petugas di lapangan,” imbuh Sambodo.
Tilang elektronik di ruas jalan tol berlaku sejak Jumat 1 April 2022. Di hari pertama penindakan, ada belasan kendaraan overspeed di Tol Jakarta yang kena tilang elektronik.
“Untuk kemarin ada 19 kendaraan yang ditilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Sabtu (2/4/2022).
Berita Terkait:
Tegas, Bupati Limapuluh Kota Minta Tol Sumbar Tetap Dilanjutkan
Kenaikan BBM, Pengamat: Dulu Air Mata Puan Hanya Kepentingan Politik Semata
Wacana Kenaikan BBM Ramadan Ini Dikecam KAMMI Bandarlampung
Sambodo mengatakan 19 kendaraan tersebut kena tilang elektronik di ruas Tol Dalam Kota, Tol Sedyatmo, Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol JORR Kunciran-Cengkareng.
Lokasi Tilang Elektronik di Tol
Tilang elektronik di jalan tol saat ini baru bisa menangkap 2 jenis pelanggaran yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran muatan (overload). Untuk mengawasi overspeed, ada 5 titik kamera yang akan menangkap overspeed, sedangkan untuk muatan berlebih diawasi dengan alat weight in motion (WIM).
Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:
Tol Jakarta-Cikampek
Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng
WIM dipasang di 2 ruas jalan tol yakni:
Tol JORR
Tol Jakarta-Tangerang
Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam
Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang melanggar aturan.
“Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)