• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Munarman: Ketum Parpol Bicara Tunda Pemilu, Mengapa Tidak Dipidana?

by Ruang Politik
22 Maret 2022
in Kilas Update
431 5
Munarman/Net

Munarman/Net

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus terorisme, Munarman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyudutkan jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman menyebut jaksa tidak bisa menunjukkan aturan undang-undang yang bertentangan dengan isi ceramahnya dan membandingkan dengan pernyataan ketum parpol tentang penundaan Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Ia menegaskan pernyataan ketum parpol tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Munarman kemudian mempertanyakan sanksi pidananya.

“Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas, melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas, mengapa tidak dipidana?” ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).

Berita Terkait:
Sidang Hari Ini, Aziz Yanuar Minta Munarman Dibebaskan dan Hentikan Kriminalisasi

Wacanakan Tunda Pemilu. Dedi Kurnia: Muhaimin dan Airlangga Takut Digoyang

Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi

Menurut Munarman bahwa perkataan ketum parpol dan menteri di NKRI yang menyatakan maksud untuk memperpanjang periode jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun, menunda Pemilu dan menjadikan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bertentangan dengan konstitusi NKRI, yaitu UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1).

Ia pun menambahkan bila penuntut umum dalam surat tuntutan tersebut tidak bisa menunjukkan peraturan perundang-undangan yang mana yang tidak sesuai dan bertentangan dengan isi ceramah dan jawaban atas pertanyaannya.

Munarman menerangkan isi ceramahnya tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Hal itu, kata Munarman, dapat dilihat dalam surat dakwaan dan rekaman video yang ditonton di persidangan beberapa waktu lalu.

“Secara substansi, apa yang saya sampaikan tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama. Jelas dalam soal penerapan syariat Islam, saya menyatakan bahwa ada syariat Islam yang langsung dapat dilaksanakan oleh tiap individu muslim,” tandas Munarman.

Seperti diketahui, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Munarman melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman mengenal beberapa organisasi.

Saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022) jaksa menyatakan berdasarkan fakta bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia. (KRN)

Editor: Andre
(RuPol)

Tags: Ketum ParpolKonstitusiMunarwanPledoiPN JakartaRuang PolitikRuangPolitikTunda Pemilu
Previous Post

Anies Sudah Salurkan Rp149 Miliar Bantuan Rumah Ibadah di Jakarta

Next Post

Terseret Kasus DAK 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Ruang Politik

Next Post
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Terseret Kasus DAK 2018, KPK Periksa Romahurmuziy

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In