RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Musthofa menegaskan, pengunduran diri Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dari jabatan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bersifat personal.
Sebab, lanjutnya, para pengurus MUI bukan bersifat keanggotaan organisasi, tetapi secara personal. Kiai Zulfa menerangkan bahwa organisasi seperti NU dan Muhammadiyah bukanlah anggota MUI.
“Jadi NU dan Muhammadiyah itu bukan anggota MUI sekalipun orang-orangnya ada di MUI dan keanggotaan di MUI itu bukan keanggotaan organisasi. Oleh karena itu, PBNU tidak dalam kapasitas organisatoris untuk menyikapi pengunduran diri dan itu diserahkan sepenuhnya kepada keputusan personal Kiai Miftachul Akhyar,” katanya seperti dikutip RuPol dari laman resmi NU.
Di lain pihak, MUI telah menggelar rapat kesekjenan dan pimpinan untuk menindaklanjuti permohonan mundur Kiai Miftachul Akhyar itu. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan hasil rapat tersebut memutuskan untuk menolak keputusan mundur Kiai Miftah.
Berita Terkait:
MUI Keberatan, Minta PBNU Izinkan KH Miftachul Akhyar Pimpin MUI
Curahan Hati MUI Untuk NU dan KH Miftachul Akhyar
Diketahui, Kiai Miftachul Akhyar telah menyatakan mundur dari jabatan ketua umum MUI. Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dalam rapat gabungan syuriyah-tanfidziyah di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, pada 9 Maret 2022 lalu
Kiai Miftah mengaku telah berkirim surat permohonan pengunduran diri ke MUI, pada Februari 2022. Keputusan ini diambil sebagai amanat dari Muktamar Ke-34 NU di Lampung, pada Desember 2021 lalu.
Ketika itu, ahlul halli wal aqdi (Ahwa) meminta Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais ‘Aam PBNU terpilih untuk mundur dari jabatan ketua umum MUI. Seketika itu, Kiai Miftah menyanggupi sebagai wujud ketaatan kepada para ulama sepuh yang tergabung dalam Ahwa. (KRN)
Editor: Andre
(RuPol)