• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Hakim MK Putuskan Gugatan Gatot Nurmantyo Hari Ini

by Ruang Politik
24 Februari 2022
in Nasional
431 4
Gatot Nurmantyo/Instagram

Gatot Nurmantyo/Instagram

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, pada Kamis (24/2/2022) hari ini.

Dalam pantauan RuPol di situs MK, jadwal sidang pembacaan putusan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB pagi dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021, pemohon Gatot Nurmantyo.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa hukum Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan,” tulis situs resmi MK.

Mantan Panglima TNI ini dalam permohonannya meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait:

Tamsil Linrung: MK Buka Peluang Turunkan PT Jadi 0%

Pendukung Ganjar dan Anies Harus Gugat PT 0% ke MK

Mantan Panglima TNI ikut Gugat PT 0%. Gatot: Suara Mayoritas Masyarakat

Takut Indonesia Jadi Liberal, PDIP Tolak Wacana PT 0%. Refly Harun: Terlalu Lebay dan Berlebihan

Gatot berpendapat bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Deklarator KAMI ini menyebut ketentuan tersebut mengakibatkan dirinya kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa, Presiden dan wakil presiden yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum.

Selain itu, penggunaan ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden potensial memberangus fungsi partai politik dalam menyediakan atau menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Gatot juga menilai partai politik seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal.

Belajar dari pengalaman Pilpres 2019, menurutnya pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik akibat adanya polarisasi politik yang kuat. Gatot berharap MK berkeadilan memutuskan bahwa ambang batas presiden tidak relevan lagi.

Terakhir, Gatot menegaskan kembali agar MK memperhatikan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Tyo)

Editor: Setiono

(RuPol)

Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi
Tags: Capres dan CawapresGatot NurmantyoMahkamah KonstitusiMantan Panglima TNIPemilu 2024Ruang Poltik
Previous Post

Sufmi Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Itu Berlebihan

Next Post

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Ruang Politik

Next Post
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Ist

Tolak Usulan Cak Imin, Hasto Kristiyanto: PDIP Taat Konstitusi

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In