• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Resmi PPKM Level 4

by Ruang Politik
22 Februari 2022
in Nasional
444 4
Kampanye Vaksinasi Instagram kemenkes

Kampanye Vaksinasi Instagram kemenkes

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali untuk kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun selama sepekan mendatang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan perpanjangan ini merupakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 berlaku mulai 22 – 28 Februari 2022. Menurutnya ada empat kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (22/2/2022) dini hari.

Syafrizal mengungkapkan kecenderungan peningkatan level daerah harus disikapi dengan melakukan percepatan vaksinasi lengkap dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat” tambah Syafrizal.

Lantas, bagaimana masyarakat menyikapi pembatasan kegiatan masyarakat di daerah berstatus Level 4?. Berikut ringkasan pejelasannya:

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kemudian khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.

5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 s.d. pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00.

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.

8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas

9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 -12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama. (Tyo)

Editor: Setiono
(RuPol)

Kasus Harian Turun, Menkes Prediksi Puncak Angka Kematian Dua Pekan Sesudahnya
Tags: CirebonMadiunMagelangPPKM Level 4Ruang PolitikTegal
Previous Post

Kasus Harian Turun, Menkes Prediksi Puncak Angka Kematian Dua Pekan Sesudahnya

Next Post

Merugikan Indonesia di Masa Mendatang, Stunting Harus Diperangi!

Ruang Politik

Next Post
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo/Dok. BKKBN

Merugikan Indonesia di Masa Mendatang, Stunting Harus Diperangi!

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In