• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

by Ruang Politik
17 Februari 2022
in Nasional
434 4
Sidang Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Ist

Sidang Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara, terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Muhhamad Damis saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Baca Juga:
Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Kemenag: Laporkan Pihak Berwajib

Ada Aroma Uang Pada Muscab PKB Limapuluh Kota. DPW PKB Tutup Mata?

Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM

Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara,” tutur majelis hakim.

Majelis Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa berbelit-belit selama persidangan.

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

“Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil,” sebut majelis hakim.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan US$ 36.000 atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain. Adapun Robin merupakan mantan penyidik KPK, sedangkan Maskur adalah seorang pengacara.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar lain yakni Aliza Gunado terlibat dalam tersebut.

Atas vonis hukuman tersebut, M Azis Syamsuddin menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Gus Yahya Geram Ada PCNU Dukung Cak Imin Capres 2024

Tags: Azis SyamsuddinDPR RIMantan Ketua DPR RIPN PusatRuang Politik
Previous Post

Gus Yahya Geram Ada PCNU Dukung Cak Imin Capres 2024

Next Post

Laut Masa Depan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Maritim

Ruang Politik

Next Post
Sampah di laut

Laut Masa Depan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Maritim

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In