• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Menpan RB: Nasib Tenaga Honorer Berakhir di 2023

by Ruang Politik
18 Januari 2022
in Kilas Update
413 31
Menpan RB Nasib Tenaga Honorer

Ilustrasi PNS/ doc: Seskab

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan nasib honorer di pemerintahan akan berakhir di tahun 2023.
Setelah tahun 2023 mendatang, status pegawai di pemerintahan, hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut dikatakan Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi RuPol, Senin (17/1/2022).
“Semua tenaga honorer yang saat ini ada di pemerintahan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) akan berakhir pada tahun 2023 mendatang,” tulisnya.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Penyelesaian status para honorer itu, sengaja diberikan waktu setahun lagi agar instansi pemerintahan bisa menyesuaikan semua tugas-tugas yang selama ini diemban tenaga honorer, untuk dialihkan.

Setelah tahun 2023 nanti, semua pegawai yang ada akan berstatus PNS dan PPPK, yang keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karenanya pada tahun 2022 ini, pemerintah akan melakukan perekrutan hanya PPPK, sesuai dengan kebutuhan yang sangat diperlukan seperti guru dan tenaga kesehatan.
“Untuk tahun anggaran 2022, rekrutmen hanya difokuskan untuk PPPK, terlebih guna memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Baca juga:
Isu Reshuffle Kabinet. Tukar Posisi Tito Dengan Tjahjo Kumolo?

Menag Tegaskan Umrah Tetap Jalan, Dengan Skema OGP

Sementara itu, untuk tenaga pengaman dan tenaga kebersihan akan dipenuhi melalui pihak ketiga dengan sistim outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan yang sangat basic, seperti tenaga security atau cleaning service, dll. Maka diarahkan untuk tenaga outsourcing melalui pihak ketiga, yang menggunakan dana umum, bukan payroll (sistim gaji),” sambung politisi senior PDIP tersebut.

Perbedaan PPPK dan Honorer

Sampai saat ini masih banyak yang mempertanyakan perbedaan antara tenaga honorer dengan PPPK, karena keduanya bukan PNS, maka banyak yang menganggap itu sama saja dan hanya perubahan nama, padahal keduanya sangat berbeda.

PPPK
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.

Gaji, Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.

Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.

Perekrutan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.

Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tenaga Honorer
Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.

Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Gaji, Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.

Perekrutan, Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu. (YON)

Editor: Bejo. S

(RuPol)

Ubedillah Diteror dan Diancam, Usai Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK
Tags: HonorerMenpan RBTjahjo Kumolo
Previous Post

Deklarasi Prabowo-Jokowi. Dasco: Pilpres Masih Jauh

Next Post

Pansus IKN Rapat Sampai Malam, Putuskan Nama dan Bentuk Ibukota

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Pansus IKN rapat sampai malam

Pansus IKN Rapat Sampai Malam, Putuskan Nama dan Bentuk Ibukota

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In