• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Pemerintah Cabut 192 HGU. Edi Karizal: Beri Kesempatan Masyarakat Lewat HTR

by Ruang Politik
16 Januari 2022
in Kilas Update
435 9
Pemerintah Cabut 192 HGU

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21), Edi Karmizal/ RuPol

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah telah cabut 192 HGU (Hak Guna Usaha) di seluruh Indonesia, yang sudah habis masa dan terkait pelanggaran.
Penggiat lingkungan hidup Edi Karizal, mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan masyarakat, mengelola jutaan hektare lahan dicabut konsesinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen KLH).
“Masyarakat sebaiknya diberikan kesempatan mengelola lahan tersebut lewat Skema Perhutanan Sosial sesuai Permen LHK No.P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 sebagai Hutan Tanaman Rakyat (HTR),” ujarnya kepada RuPol, Ahad (16/1/2022).

Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK21) itu menilai, kebijakan pemerintah sudah tepat untuk menertibkan izin-izin konsesi kehutanan, yang selama ini masih banyak yang hanya proses izin konsesi pengelolaan hutan, tapi tidak menjalankan kewajibannya dalam pengembangan hutan Industri.
“Seandainya 192 ijin yang luasnya 1.369.567 hektare, dapat diperuntukkan dan digunakan ataupun diberikan konsesi yang baru kepada masyarakat, sehingga kawasan hutan dapat dimanfaatkan secepatnya buat kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Dari data Kementerian LHK 192 izin usaha konsesi kawasan hutan yang dicabut tersebut, karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketentuan pencabutan pada Kepmen, yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya itu mulai berlaku pada 6 Januari 2022. 

Baca juga:
AMHLS Demo Bupati Lampung Selatan ke KPK Jakarta

DPW Partai Ummat Lampung Dilantik, Petingginya Mantan Pentolan PAN

Selain itu, pada Kepmen tersebut, Kementerian LHK juga mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 812.796 hektare, pada periode September 2015 sampai Juni 2021. Di antaranya, PT Hutani Sola Lestari, PT Rante Mario, PT Sumber Mas Timber, dan PT Rimba Rokan Lestari.
Lalu ada PT Perkasa Baru, PT Bara Indoco, PT Bio Energyg Indoco, PT Karyamaju Jaya Sentosa, PT Berau Jaya Energi, PT Bara Kumala Sakti, PT Arangan Hutani Lestari, PT Rimba Berlian Hijau, dan PT Teluk Mekaki Indah.

Tak hanya itu, dalam Kepmen tersebut Siti Nurbaya, juga memerintahkan jajarannya untuk mulai melakukan evaluasi pada 106 izin usaha yang ada saat ini. Adapun izin usaha itu menguasai kawasan hutan dengan luas lahan 1.369.567 hektare.

Evaluasi akan dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan dengan melibatkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

Adapun terdapat 5 jenis izin konsesi kawasan hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban, dan pencabutan.
Pertama, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami.
Kedua, PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, yang merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budidaya. (HER)

Editor: Herman BM

(RuPol)

Reshuffle Kabinet Tarik Ulur, PDIP Ingin Jatah Mendagri
Tags: HTRKonsesi HutanSiti Nurbaya
Previous Post

Relawan Balad Erick Thohir, Dukung Erick Maju di Pilpres 2024

Next Post

Polemik Pemberian Bantuan Kader. Ganjar: Mas Fajar itu Jokower

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Polemik masalah bantuan kader

Polemik Pemberian Bantuan Kader. Ganjar: Mas Fajar itu Jokower

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In